Resume Hasil Audensi Di Kementrian PAN dan BR Tanggal 28 Januari 2010
- GTT APBN/APBD yang masuk dalam PP No 48 tahun 2005 jo 43 tahun 2007 akan diseleksi administrasi lagi. (Bagi guru bantu dengan verifikasi dan validasi data karena SK bodong)
- GTT yang teranulir dan GTT non APBN/APBD akan diadakan validasi SK sesuai identitas diri masing-masing.
- Verifikasi dan validasi data yang bertanggung jawab adalah Mendiknas jika ada yang tercecer, sedangkan untuk guru agama yang bertanggung jawab adalah Menag (Menteri Agama). Dan Menpan dan BR tidak bertanggung jawab dalam hal verifikasi dan validasi data.
- Persyaratan S1 atau sedang melanjutkan S1/D4 tidak dapat diganggu gugat sesuai UU Guru dan Dosen No 14 tahun 2005.
- Pengesahan PP tentang tenaga honorer (baru) sesuai draft honorer tanggal 19 April 2009 menunggu kebijakan dari 7 menteri (Mendagri, Menpan dan BR, Mendiknas, Menag, Menkeu, Menkes dan Kepala BKN)
- Tahun 2010akan diadakan seleksi CPNS dari formasi umum dengan persyaratan harus sesuai dengan ijasah. Bagi tenaga honorer yang berusia di bawah 35 tahun dapat mengikuti tes sesuai dengan formasinya. Tenaga honorer non APBN/APBD yang memiliki masa kerja 1 tahun per 2005 dan mengajar 0 (nol) jam menjadi tanggung jawab Mendiknas.
- RPP tentang pengangkatan tenaga honorer dengan pendataan berdasarkan data yang ada di Dinas Pendidikan dan BKD Kabupaten/Kota.
- Jumlah PNS se-Indonesia di pusat dan daerah adalah sebanyak 4,2 juta. (920 orang adalah tenaga honorer APBN/APBD dan sebanyak 1.000.000 orang adalah tenaga honorer non APBN/APBD) baik di Dinas Pendidikan dan Depag.
- Dalam PP baru akan ada seleksi administrasi dan tertulis sesama tenaga honorer dan waktu seleksi menunggu PP baru disahkan.
- Bentuk tes sesama honorer non APBN/APBD yang akan merumuskan adalah Mendiknas.
- Tes seleksi yang dapat diikuti tenaga honorer akan dilaksanakan setelah verifikasi dan validasi bagi yang berusia 46 tahun sebelum per-Januari 2006 dan memiliki masa kerja per 31 Desember 2005 sudah 1 tahun.
- Bagi yang tidak lulus seleksi CPNS melalui tenaga honorer non APBN/APBD (tidak terakomodir) dalam PP baru akan ditampung dalam RPP PTT dengan gaji dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau UMK dan sesuai dengan UMP daerah masing-masing
- Pengangkatan CPNS bagi tenaga honorer akan dilaksanakan tahun 2011.
(Dikirim oleh FGPTT Kabupaten Sragen)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar